Menko Polhukam: Ada Konsekuensi Hukum untuk Napi Terorisme Mako Brimob

Polri telah menguasai kembali Rutan Mako Brimob, Kamis (10/5/2018) pagi ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mei 2018, 08:37 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2018, 08:37 WIB
Tingkatkan Keamanan, Kawat Berduri Kelilingi Gerbang Mako Brimob Kelapa Dua
Kendaraan tempur berada di gerbang Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5). Penjagaan di sekitar lokasi terus diperketat akibat kerusuhan napi teroris yang berlangsung sejak Selasa (8/5) malam lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Polri telah menguasai kembali Rutan Mako Brimob, Kamis (10/5/2018) pagi ini. Sebanyak 155 napi, sebelumnya oleh Wakapolri Komjen Syafrudin disebut 156 orang, menyerahkan diri setelah diultimatum dan diserang.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto, mengatakan ada konsekuensi yang akan diperoleh napi Mako Brimob yang membangkang tersebut.

"Kita negara hukum. Semua kegiatan melanggar hukum akan ada konsekuensinya," ujar Wiranto dalam konferensi persnya di Mako Brimob, Depok, Kamis.

Menurut dia, akan ada mekanisme sendiri.

Namun yang pasti, lanjut dia, Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan terorisme. Terlebih, Indonesia telah berkomitmen kepada dunia internasional dengan tidak memberi ampun kepada teroris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya