KWI dan PGI Desak Revisi UU Antiterorisme Segera Dirampungkan

KWI meminta DPR agar memperhatikan kebutuhan bangsa dan tidak mengabaikan apa yang dibutuhkan publik saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2018, 07:38 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2018, 07:38 WIB
Jokowi Tinjau Lokasi Ledakan Bom Gereja
Presiden Jokowi meninjau Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) yang menjadi lokasi ledakan bom di Jalan Arjuna, Surabaya, Minggu (13/5). Jokowi didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah tokoh lintas agama meminta DPR segera merampungkan revisi UU Antiterorisme. Romo Agus Ulahayana dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan, pihaknya mendesak DPR segera merampungkan revisi UU tersebut agar kebutuhan masyarakat bisa tercapai.

"Kalau sampai akhir tahun ini belum juga ada pengesahan UU penanganan terorisme mari kita bangun tagline #GantiDPR2019. Rakyat yang menentukan kita capai," kata Agus di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Minggu 13 Mei 2018.

Dia meminta kepada DPR agar memperhatikan kebutuhan bangsa dan tidak mengabaikan apa yang dibutuhkan publik saat ini. Namun, kata dia, sampai saat ini wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi publik.

"Rakyat semua berteriak perang melawan terorisme, tapi dasar hukum kita tahu lemah," ungkap dia.

Padahal, menurut Agus, saat jajak pendapat saat membahas revisi UU tersebut, KWI sudah menyampaikan bahwa UU tersebut sangat dibutuhkan.

"Saya juga menyampaikan pikiran KWI di DPR waktu konsultasi, tapi nothing happen, sampai saat ini apa terjawab wakil rakyat kita," kata Agus.

Dia pun berharap publik bisa terus mendesak para wakil rakyat untuk segera merampungkan UU tersebut.

"Saya harap mari kita melihat satu dua hari ke depan, kalau tidak ada sekali lagi kita pasang itu kita ganti DPR kita," kata dia.

Tidak hanya KWI, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga mendesak DPR segera merampungkan revisi UU Antiterorisme yang sedang dalam pembahasan. Melalui UU itu, tindakan tegas kepada pelaku teror bisa diberlakukan sehingga bisa menimbulkan efek jera.

"UU Antiterorisme yang belum selesai-selesai di DPR dan kami mendorong agar UU Antiterorisme segera diselesaikan dan bisa menjadi payung hukum untuk upaya membasmi terorisme yang terstruktur dan terencana," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow.

Respons Bamsoet

Ketua DPR Bambang Sosatyo atau Bamsoet akan mendorong perampungan revisi UU Antiterorisme yang belum selesai. Dia menjelaskan dalam revisi UU Antiterorisme tersebut, sudah ada kesepatakan antara DPR dan pemerintah terkait sinkronisasi antara TNI dan Polri.

"Terakhir saya memantau sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, tapi sekarang masih ada sedikit sinkronisasi antara TNI dan Polri kalau itu selesai masalah itu selesai," kata Bambang Sosatyo di Jakarta, Minggu.

Dia mengakui akan menyelesaikan sinkronisasi tersebut usai masa reses DPR selesai, dan menyepakati bersama pemerintah terkait keterlibatan TNI dan Polri.

"Masih ada sinkronisasi pemerintahan yang belum clear. Makannya kita habis reses ini kita akan uber macetnya. Informasi terkahir DPR sudah sepakat keterlibatan TNI itu dibuka. Dalam Undang-undang. Itu tidak ada masalah lagi," papar Bamsoet.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya