Wiranto: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Sudah Masuk dalam UU

Dia mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan perpres yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mei 2018, 20:06 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 20:06 WIB
Pasca-Kerusuhan Mako Brimob Depok
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BIN Budi Gunawan memberikan keterangan pers pasca kerusuhan di Rutan Cabang Salemba, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Kamis (10/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa pelibatan TNI dalam menanggulangi masalah terorisme telah dimasukkan dalam draf UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.

"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/52018).

Dia mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait perpres tersebut.

"Caranya bagaimana, akan diatur dalam perpres itu," ucap Wiranto.

Dia pun meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme. Ia pun memastikan bahwa Polri juga telah sepakat dengan hal tersebut.

"Saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI, sudah selesai semua. Enggak usah dipolemikkan," tutur Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Penundaan

Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas revisi yang tidak hanya menyangkut penindakan, tetapi harus diawali dengan pencegahan, baru tindakan. (Liputan6/Johan Tallo)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada satu pun fraksi yang menunda penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Itu enggak betul. Tidak pernah ada dalam hal ini fraksi menunda-nunda. Karena kebutuhan untuk semuanya, semua fraksi ingin revisi ini bisa selesai," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurutnya, semua fraksi di DPR sepakat segera membawa revisi tersebut ke sidang paripurna. Namun, pemerintah meminta menunda.

"Khusus RUU ini memang pada saat penutupan masa sidang, pansus ingin paripurna keputusan. Namun, pemerintah ingin tunda karena ada hal-hal yang diseragamkan frasa terorisme sehingga paripurna tidak dilakukan," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya