KPK Cecar Istri Zumi Zola soal Uang Sitaan

Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi soal dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola yang telah berubah menjadi aset.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Mei 2018, 17:35 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2018, 17:35 WIB
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia.
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia ketika mendatangi Gedung KPK (Liputan6.com/Liza Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat suaminya dan Plt Dinas PUPR Jambi Arfan. Sherrin dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait uang yang disita penyidik di villa milik keluarga Zumi Zola.

"Saksi Sherin Tharia yang tadi datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB pagi kemudian menjalani pemeriksaan. Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di vila," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi soal dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola yang telah berubah menjadi aset.

"Dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," imbuh Febri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menastikan pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. KPK pun membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan istri Zumi Zola, Sherin Tharia dalam kasus tersebut.

"Apakah istrinya ada sangkut pautnya, ini masih dalam pengembangan," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Zumi Zola Tersangka

Zumi Zola Diperiksa Perdana Sejak Ditahan KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Kamis (26/4). Zumi Zola diperiksa perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya