Zumi Zola Menangis

Zumi Zola menangis saat ditemui kerabatnya di balik ruangan tahanan pengadilan yang dikawal polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2018, 22:01 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2018, 22:01 WIB
Resmi Ditahan KPK, Zumi Zola Kenakan Rompi Oranye
Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Zumi Zola ditahan selama 20 hari. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menangis usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi dengan terdakwa Supriono, anggota DPRD provinsi setempat yang terlibat kasus suap pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Dalam persidangan terdakwa Supriono di Jambi, Rabu (9/5/2018), usai memberikan keterangan sebagai saksi, Zumi Zola menangis saat ditemui kerabatnya di balik ruangan tahanan pengadilan yang dikawal polisi.

Dilansir Antara, sambil mengusap air matanya, Zumi Zola menyampaikan harapan agar pembangunan di Provinsi Jambi tidak terhambat oleh kasus yang menimpa dirinya.

Dalam kesaksiannya pada persidangan itu, Zumi Zola mengaku pernah mengatakan kepada terdakwa untuk mengawal APBD Provinsi Jambi. Namun, ia tidak memberikan keterangan secara terbuka karena tampaknya masih ada hal yang ditutupi dalam kasus ini.

Majelis hakim diketuai Badrun Zaini sempat meminta Zumi Zola agar memberikan keterangan yang benar dan jujur serta tidak menutup-nutupi sesuatu namun keterangan Zumi pada persidangan itu memang terkesan tidak terbuka.

Zumi Zola juga mengaku dalam persidangan itu bahwa menjelang pengesahan APBD Jambi ada kekhawatirannya rapat paripurna pengesahan APBD tidak kuorum, sehingga terjadi suap pengesahan APBD itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

KPK Periksa 3 Saksi

Zumi Zola Diperiksa Perdana Sejak Ditahan KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Kamis (26/4). Zumi Zola diperiksa perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Kasus ini menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.

Adapun ketiga saksi itu, yaitu Suci dari pihak swasta, Dewi Julianti dari pihak swasta, dan Ari Azhari dari Direktur PT Mitra Bangun Andalas.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin, 7 Mei 2018.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya