KPU Segera Tetapkan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Mei 2018, 09:18 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 09:18 WIB
Bersama Komisi II DPR, KPU Bahas DPT dan DPS untuk Pilkada 2018
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5). Rapat itu membahas pemasalahan terkait Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara (DPT dan DPS) dalam Pilkada 2018.(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.

Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.

"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.

Sementara, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya ngotot tak memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg karena KPU ingin masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.

Aturan baru tersebut merupakan tambahan, yang sebelumnya disebutkan hanya mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang tak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Sebagaimana yang tertuang dalam draf PKPU Pasal 8 huruf J.

 

Aturan Tambahan

Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada Pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi". 

Hal tersebut kini sedang ramai diperdebatkan antara KPU dan DPR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pun belum mau memberikan komentar terkait polemik ini.

"Tunggu aja bersitegangnya kayak apa. Nanti saya komentari," kata Wiranto.

Purnawiran Panglima TNI ini khawatir jika dirinya ikut berkomentar justru menimbulkan kegaduhan.

"Kalau saya ikut (komentar) sekarang ramai," tutur Wiranto.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya