BNNP Lampung Tahan Kalapas Kalianda Terkait Kasus Narkotika dan TPPU

Muchlis diduga membantu peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di dalam lapas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Mei 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 07:30 WIB
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menahan mantan Kepala Lapas Klas II A Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie. Dia ditahan di BNNP Lampung terkait kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Betul, (ditahan) di BNNP Lampung. Kasusnya sekarang masih dalam proses penyidikan," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 24 Mei 2018.

Muchlis diduga membantu peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di dalam Lapas. Bahkan, Muchlis disebut memberikan akses kepada narapidana tersebut untuk bertemu berbagai orang di Lapas dan memiliki telepon seluler.

"Dia posisinya, kan, Kalapas. Khusus untuk napi (bernama) M, itu setiap tamu yang datang perintah dia tidak usah dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak ada pemeriksaan. Berarti kan dia membantu melakukan (peredaran narkoba) kan," ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga saat dihubungi secara terpisah.

Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Sementara dalam kasus Pencucian Uang, menurut Tagam, diduga Muchlis menerima aliran dana terkait transaksi narkoba yang ditemukan di rekeningnya lebih dari satu kali.

PPATK kini masih menghitung jumlah uang yang diterima oleh Muchlis. "TPPU nya masih pemeriksaan saksi-saksi," ucap Tagam.

Atas perbuatannya, Muchlis Adjie dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya