Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
VIDEO: Bos First Travel Divonis Penjara 20 Tahun
Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
diperbarui 30 Mei 2018, 13:25 WIBDiterbitkan 30 Mei 2018, 13:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Teriyaki Rumahan: Hidangan Lezat ala Jepang yang Mudah Dibuat
DeepSeek vs ChatGPT: AI China Tantang Dominasi OpenAI, Siapa Lebih Unggul?
Radical Academy 2025 Kembali Digelar, Mencari Pembalap Simulator Terbaik ke Balapan Sungguhan
8 Koperasi Simpan Pinjam Rampok Duit Nasabah Rp 26 Triliun, Ini Daftarnya
VIDEO: Setelah 20 Hari di Laut, Kapal Imigran Rohingnya Kembali Terdampar di Aceh
AS Hentikan Hibah Penanganan AIDS hingga TBC, Apa Berimbas ke Indonesia? Ini Kata Menkes Budi
6 Tanaman Hias di Rumah yang Bahaya Bagi Hewan Peliharaan, Ini Alasannya
Inilah 3 Manfaat Daun Sirih Cina yang Jarang Orang Ketahui
Deretan Artikel Hoaks yang Sempat Viral, Simak Faktanya
6 Lagu Hit Tentang Bulan Januari, Dari Rita Effendy, GIGI Hingga Era Patah Hati Mendiang Glenn Fredly
7 Potret Kehidupan Ayah Irish Bella di Belgia, Sempat Berjuang Lawan Kanker
Potret Cantik Park Ji-Hyun Tanpa Makeup, Kini Jadi Lawan Main Siwon Choi di Forbidden Fairytale