Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
VIDEO: Bos First Travel Divonis Penjara 20 Tahun
Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.
Diperbarui 30 Mei 2018, 13:25 WIBDiterbitkan 30 Mei 2018, 13:25 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Hari Ini Anjlok 2%, Dua Sentimen Ini Jadi Biang Kerok
Teliti Kemurnian Jahe Indonesia, Peneliti UGM Siap Kolaborasi dengan Ilmuwan Perancis
Hari Ini Sabtu 26 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Simak Doa agar Terhindar dari Musibah dan Keburukan
Fakta Unik dan Sejarah Scrunchie, Ikat Rambut Favorit Sepanjang Masa
Myanmar Tangkap TikToker Peramal Gempa Usai Picu Kepanikan
Dedi Mulyadi Akan Didik Anak Nakal di Depok Gunakan Pola Pendekatan Militer
Mix and Match Outfit untuk Liburan: Capsule Wardrobe yang Minimalis
Daun Pepaya, Solusi Alami Pengendali Hama Tanaman
Daftar 10 Orang Terkaya di Asia versi Forbes, Mukesh Ambani Nomor Satu
Manchester United Ramaikan Perburuan Pemain Muda Manchester City
Pendaki Asal Temanggung yang Hilang di Gunung Merbabu Ditemukan Meninggal Dunia
Tulus, Sal Priadi, Kunto Aji, hingga Idgitaf dan Dere Satukan Kreativitas dalam Tur Kolaborasi 2025 Bertajuk Sama Sama