Menristekdikti: Paham Radikal Disebar di Kampus Sejak 35 Tahun Lalu

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyebut sebanyak tujuh kampus ternama terpapar radikalisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 08:39 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 08:39 WIB
20160721-Menristek Dikti Muhammad Nasir-M Nasir-Jakarta- Herman Zakharia
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir saat melakukan kunjungan ke Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, penyebaran paham radikal sekarang ini tidak hanya melalui kampus, tetapi juga lewat media sosial.

"Saat ini, penyebaran radikalisme tidak hanya melalui kampus, namun langsung ke setiap individu melalui media sosial," ujar Nasir di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/5/2018).

(Kemristekdikti), kata Nasir, dengan tegas menolak adanya radikalisme di kampus. Nasir menyatakan, setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan, maka yang terpapar radikalisme harus menyatakan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyebut, sebanyak tujuh kampus ternama terpapar radikalisme.

Nasir menjelaskan, paparan radikalisme di kampus berlangsung sejak 35 tahun yang lalu, tepatnya pada 1983.

Saat itu, pemerintah menerapkan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Dengan begitu, praktis kehidupan politik di kampus dilarang. Kekosongan tersebut diisi dengan kelompok yang menyebarkan paham radikal.

"Saya melihat tidak hanya tujuh kampus itu saja yang terpapar, potensinya besar," kata Nasir.

Dia menambahkan, pihaknya pada tahun lalu telah melakukan deklarasi antiradikalisme di kampus. Melalui deklarasi tersebut, dia meminta pihak kampus untuk menjaga kampusnya dari paham radikal.

Kemristekdikti bersama pimpinan perguruan tinggi (PT) di seluruh Indonesia, kata Nasir, terus berupaya mencegah berkembangnya paham radikal di perguruan tinggi.

 

PNS Terlibat Terorisme

Selain itu, Nasir juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan radikalisme.

Menristekdikti juga meminta para rektor untuk mengawasi dengan lebih baik organisasi-organisasi yang memiliki potensi menyebarkan paham radikal di lingkungan kampus.

Sebelumnya, ia mengatakan telah menginstruksikan para rektor agar memberhentikan sementara dosen atau petinggi kampus yang dianggap ikut serta dalam menyebarkan paham radikalisme.

Informasi mengenai keterlibatan pengajar di universitas maupun mahasiswa terus dipantau perkembangannya setiap sebulan atau tiga bulan sekali. Ia berharap agar pihak kampus menindak tegas siapa pun yang memang terindikasi terlibat dalam terorisme.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya