Sidang PK Anas, Jaksa KPK: Testimoni Yulianis Tak Ada yang Baru

Yulianis mengatakan, tak ada aliran dana yang mengucur ke Anas Urbaningrum.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 18:23 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 18:23 WIB
Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Pengajuan Peninjauan Kembali
Anas Urbaningrum jelang mengikuti sidang perdana pengajuan PK kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Anas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menegaskan, tidak ada keterangan baru dalam testimoni Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, pada persidangan pembukaan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yulianis hanya mengungkapkan, aliran uang serta mobil Toyota Harrier yang diterima Anas sebagai bentuk gratifikasi.

Yulianis mengatakan, tidak ada aliran uang yang mengalir ke kantong mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Pun halnya dengan Toyota Harrier, yang menurutnya diberikan sebelum proyek wisma atlet di Hambalang berlangsung.

"Pengembalian uang ke bank-bank itu tidak ada. Lalu (proyek wisma atlet) Hambalang 2011, sementara Toyota Harier 2009. Jadi saya keluarkan DP (down payment) Rp 150 juta yang ambil Pak Hasim adik Nazar," ujar Yulianis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Pernyataan Yulianis itu langsung disanggah oleh jaksa penuntut umum pada KPK yang menegaskan testimoni Yulianis sedianya pernah disampaikan saat persidangan tingkat pertama, dengan status Anas sebagai terdakwa.

"Kami enggak beri opini, tapi apa yang disampaikan ini udah disampaikan ke sidang," ujar jaksa.

 

Terima Gratifikasi 

Diketahui selain didakwa menerima suap, Anas juga didakwa menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Teuku Bagus Muhammad Noor, Manajer Divisi I Konstruksi PT Adhi Karya. Pemberian dilakukan karena Anas dianggap telah membantu PT Adhi Karya menggarap proyek di Hambalang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya itu, Anas divonis 8 tahun penjara pada tingkat pertama. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Reporter : Yunita Amalia 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya