Polri Hentikan Kasus PSI, Independensi Bawaslu Dipertaruhkan

Sebagai pengawas Pemilu, integritas dan profesionalitas menjadi kunci bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Jun 2018, 13:19 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2018, 13:19 WIB
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni (kiri) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai menggelar konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu. SP3 itu diterbitkan Bareskrim pada Kamis 31 Mei 2018. 

Menanggapi hal tersebut, aktivis Formappi Lucius Karus meragukan independensi Bawaslu sebagai pengawas pesta demokrasi mendatang.

"SP3 ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan Bawaslu selaku pengawas Pemilu. Tak hanya tak profesional, bayang-bayang Bawaslu yang tidak independen juga terkuak," kata dia, Minggu, (3/6/2018).

Dia melanjutkan, keputusan Bareskrim Polri meng-SP3-kan kasus PSI yang diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye merupakan start yang buruk dari Bawaslu untuk memberikan garansi atas kualitas pesta demokrasi 2019 mendatang.

"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," sambungnya. 

Dengan modal SP3 ini, sesungguhnya sangat sulit bagi Bawaslu ke depan untuk mendapatkan kepercayaan publik atas keputusan-keputusan mereka. Ini tentu sangat berbahaya mengingat kewenangan besar Bawaslu dalam menangani perkara-perkara administratif dan juga terkait money politics dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tambahnya, sebagai pengawas Pemilu, integritas dan profesionalitas menjadi kunci bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka. Menurut Lucius, satu cacat sekecil apa pun akan sangat merusak integritas Bawaslu pasca keputusan Bareskrim Polri menghentikan kasus PSI

"Saya kira harus ada sanksi tegas dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan ketidakprofesional dan ketidakindependensian Bawaslu ini. Sanksi dari DKPP akan memberikan garansi bagi pulihnya wibawa Bawaslu. Dan hanya Bawaslu yang berwibawa yang bisa memberikan jaminan atas kualitas Pemilu 2019l," ujarnya. 

 

DKPP Kembalikan Wibawa Bawaslu

Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni (kedua kanan) didampingi Ketua umum PSI, Grace Natalie (kedua kiri) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurutnya, saat ini tugas penting ada di DKPP untuk mengembalikan wibawa Bawaslu agar bisa kembali dipercaya publik. Jika sanksi dari DKPP hanya sebatas teguran atau sanksi administratif, tak banyak mengubah sikap publik yang meragukan kualitas Bawaslu pasca kasus PSI ini.

"Hanya sebuah ketegasan sikap DKPP yang bisa menyelematkan Bawaslu dari krisis kepercayaan atas keputusan-keputusan mereka. Dan ketegasan DKPP itu pula yang membuat Bawaslu tak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik yang ingin merusak kualitas Pemilu kita di tahun 2019 mendatang," tandas Lucius.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya