Istana: Kewenangan KPK Tidak Boleh Dikurangi dalam Bentuk Apa pun

Dengan kewenangan yang dimiliki KPK sekarang belum cukup untuk memberangus tindak pidana korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 12:46 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 12:46 WIB
Sekteraris Kabinet Pramono Anung
Sekteraris Kabinet Pramono Anung saat melakukan wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkomitmen memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Ini menjawab polemik revisi UU KUHP yang memuat pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi.

"Presiden telah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak ingin mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk apa pun," ujarnya di Gedung Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan kewenangan yang dimiliki KPK sekarang belum cukup untuk memberangus tindak pidana korupsi. Buktinya masih banyak penangkapan terhadap pelaku korupsi di sejumlah daerah. Oleh karenanya, sudah seharusnya lembaga antirasuah itu diperkuat dan bukan sebaliknya.

"Dari hari ke hari kita baca, kita lihat masih cukup banyak (tindak korupsi). Sehingga dengan demikian sikap pemerintah dalam hal ini terutama sikap Presiden dan Wapres adalah KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apa pun," terang Pramono.

Mengenai perbedaan pandangan dalam revisi UU KUHP menyangkut pasal-pasal tindak pidana korupsi, Pramono berharap DPR, KPK maupun stakeholder lainnya bisa menyelesaikan dengan baik. Pramono menginginkan sejumlah pihak itu dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar.

"Kalau kita mau duduk antara pemerintah kemudian DPR, KPK dan stakeholder lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum, misalnya kejaksaan, kepolisian dan sebagainya, saya yakin pasti ada jalan keluarnya. Sekali lagi frame work atau kata kuncinya adalah kewenangan KPK tidak boleh dikurangi," Pramono kembali menegaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Surati Presiden

Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo menerima kotak petisi change.org yang mencapai 33 ribu di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menyurati Presiden Jokowi meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.

"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya