Revisi KUHP Berpotensi Pangkas Kewenangan KPK Usut Korupsi?

Pasal korupsi dipaksakan masuk ke dalam RKUHP, dikhawatirkan akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jun 2018, 05:59 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 05:59 WIB
Barang Bukti Suap Bupati Purbalingga
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang Rp 100 Juta dari OTT Bupati Purbalingga disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang ditargetkan dapat 'ketok palu' pada 17 Agustus mendatang. Pengesahan RKUHP akan dijadikan hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

Namun, di balik pengesahan RKHUP tersebut menuai beberapa polemik, salah satunya tentang pasal korupsi. Sebab, jika pasal korupsi dipaksakan masuk ke dalam RKUHP, dikhawatirkan akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi.

"Nah ini kami khawatir bahwa kemudian soal kewenangan lembaga independen ini juga jadi dipertaruhkan di situ," kata Peneliti ICW Lola Easter di Kantor ICW Jakarta Selatan, Minggu 3 Juni 2018.

Salah satu delik yang menjadi sorotan adalah Pasal 729 di RKUHP. Dalam pasal itu, terbuka peluang bagi lembaga independen lain untuk menangani tindak pidana khusus. Namun, pada pasal lain, yaitu pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729.

"Di pasal 723 RKUHP kemudian mementahan itu semua, dengan bilang satu tahun sejak revisi KUHP ini disahkan, buku sakunya, atau yang bersifat ketentuan umumnya itu berlaku untuk semua Undang-undang. Jadi ini kan semacam ada inkonsistensi," jelas Lola.

Pegiat Antikorupsi juga menyoroti soal denda yang dijatuhkan bagi terpidana kasus korupsi. Dalam UU Tipikor khususnya dalam Pasal 3 disebutkan bahwa denda minimal bagi terpidana korupsi sebesar Rp 50 juta dan denda maksimalnya Rp 1 miliar. Sedangkan pada Pasal 688 revisi KUHP, jumlahnya menurun drastis.

KPK pun tak tinggal diam. Lembaga Pimpinan Agus Rahardjo itu mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan delik korupsi dari revisi KUHP.

Tak tanggung-tanggung, ada lima surat yang dikirim KPK kepada Jokowi. Namun dari lima surat yang dikirim, belum ada satu pun yang mendapat balasan hingga saat ini.

Komitmen Pemerintah

Menanggapi surat dari KPK, Jokowi menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memperkuat KPK. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pemerintah tengah mengkaji isi surat dari lembaga antirasuah. Setelah selesai dikaji, Jokowi akan menyampaikan tanggapannya.

"Baru kemarin saya lihat (suratnya), saya terima, baru dalam kajian kita. Kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ujar Jokowi di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 5 Juni 2018.

Kelemahan RKUHP lainnya adalah tak adanya pidana tambahan berupa uang pengganti seperti di UU Tipikor. Padahal, menurut ICW, pidana itu seharusnya dipandang sebagai upaya pemulihan aset.

ICW pun menilai delik korupsi dalam RKUHP juga lebih banyak menguntungkan koruptor. Hal ini berdasarkan RKUHP per 8 Maret 2018, dimana pidana denda Tipikor dibuat lebih rendah dari UU Tipikor. Jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, pidana tersebut tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan.

Tak hanya itu, keringanan hukuman juga didapatkan aktor percobaan atau pemufakatan kejahatan korupsi. Padahal, di UU Tipikor aktor tersebut dapat dikenai hukuman sama dengan pelaku utama korupsi, namun di revisi KUHP hukuman berkurang menjadi dua per tiga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya