Wali Kota Risma Bingung soal THR PNS dari APBD

Kebijakan pemerintah untuk memberikan THR bagi PNS menjadi masalah di sejumlah daerah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Jun 2018, 08:49 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 08:49 WIB

Liputan6SCTV, Surabaya - Kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil menjadi masalah di sejumlah daerah. Di Surabaya, Wali Kota Surabaya menegaskan APBD Surabaya tidak cukup untuk bayar THR PNS. Begitu juga dengan pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sulit menganggarkan THR.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (7/6/2018), Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR, dinilai sejumlah kepala daerah terlalu mendadak, apalagi THR ternyata dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pemkot Surabaya misalnya menyatakan perlu waktu untuk menyusun dan mengajukan Perubahan Anggaran Kota (PAK) kepada DPRD. Sedangkan anggaran yang ada tidak mencukupi untuk membayar THR PNS dilingkup Pemkot Surabaya.

Persoalan yang sama juga terjadi di Kabupaten Grobogan. Pemerintah Kabupaten Grobogan mengaku sulit menganggarkan tunjangan hari raya bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan.

Menyusul PP Nomor 19 Tahun 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, mengeluarkan surat bernomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-14. THR atau gaji ke-14 dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Untuk memenuhi kewajiban membayar THR, Bupati Grobogan misalnya, tetap memberikan THR tetap hanya berupa gaji pokok, dan diambilkan dari gaji ke-13 yang rencananya akan dibayarkan Juli. Sedangkan tunjangan gaji ke-13 akan dibahas pada anggaran perubahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya