Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel Pulau D hasil reklamasi yang berlokasi di Jalan Pantai Indah Kapuk RT 06/02 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Pantauan di lapangan sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan ke lokasi. Mereka dibagi menjadi lima regu.
Setidaknya ada dua jenis spanduk yang dipasang di berbagai titik. Spanduk penyegelan bertuliskan peringatan penutupan lokasi dan bertuliskan penyegelan bangunan.
Advertisement
Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, dasar penyegelan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda No 1 Tahun 2012 tentang BRTRW 2030, Pergub No 28 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Totanya 932 unit bangunan yang disegel. Iwan mengatakan Pulau D reklamasi bukan kali ini pertama disegel. Sebelumnya, April 2015 lalu juga pernah dilakukan tindakan serupa.
Pemilik pun pernah membuat surat pernyataan. Bunyinya, menghentikan kegiatan secara menyeluruh sampai dengan diterbitkan IMB di Pulau D. "Tetapi tidak diindahkan. Buktinya sekarang masih ada pembangunan," terang dia.
Pekerja Harus Segera Keluar
Kali ini, penyegelan ini sekaligus menjadi tanda tempat ini steril. Sehingga pekerja termasuk alat berat harus segera keluar. "Mereka harus keluar sejak ini dipasang. Pekerjanya harus segera keluar," ujar dia.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku akan menerjunkan personel memastikan tidak adalagi aktivitas.
"Nantinya akan tindakan monitoring. Kami akan patroli akan mengecek apakah ada aktivitas membangun. Kita akan patroli setiap hari," tandas Yani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement