Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.081 orang dari 67.259 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlambat pada hari pertama masuk kerja. PNS yang terlambat ini, masuk kerja lebih dari batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 07.30 WIB.
"Sekarang kita lihat, jam 07.30 WIB tadi masih banyak (terlambat)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syamsuddin Lologau di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Syamsuddin menjelaskan, keterlambatan pegawai tersebut nantinya berimbas pada tunjangan kinerja daerah (TKD). TKD PNS yang terlambat akan dipotong. Besar pemotongan didasari interval waktu ketelambatan yang tercatat pada absen para pegawai.
Advertisement
Jika mereka tidak masuk atau bolos, lanjut dia, maka jelas sanksi pemotongan total terhadap TKD PNS akan dilakukan.
"Jadi kalau tidak masuk, itu sudah jelas sanksi TKD satu bulan dipotong. Tapi, kalau hanya terlambat, berarti ada pemotongan sesuai dengan per menit (keterlambatan)," jelas Syamsuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Rekapitulasi Ulang
Data keterlambatan tersebut dicatat hingga pukul 10.00 WIB. Tim BKD melakukan rekapitulasi ulang jumlah pegawai yang terlambat dan mengumumkannya pukul 16.00 WIB nanti.
"Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409, jadi karena itu nanti jam 4 sore kita akan tahu," tegas Anies usai halal bihalal di Balai Kota Jakarta, di hari yang sama.
Advertisement