Usai Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Tangkap Terduga Teroris di Subang

Kepolisian menangkap terduga teroris berinisial M di Jalan Tirtapraja, Pamanukan, Subang, Jawa Barat, tepatnya di dekat kawasan Gereja Bethel Indonesia.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Jun 2018, 20:26 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 20:26 WIB
Aksi Serangan Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menangkap terduga teroris berinisial M di Jalan Tirtapraja, Pamanukan, Subang, Jawa Barat, tepatnya di dekat kawasan Gereja Bethel Indonesia.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, terduga teroris M ditangkap pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap M lantaran diduga kuat bagian kelompok Jamaah Ansaruh Daulah (JAD) Indramayu dan Subang.

"Benar, telah dilakukan penindakan hukum terhadap salah seorang terduga pelaku teror di jalan Pamanukan dekat Gereja Bethel Indonesia atau bawah flyover Pamanukan," kata Iqbal lewat pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Penangkapan pelaku M dilakukan tidak lama usai majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada teroris Aman Abdurrahman. Namun Iqbal belum bisa memastikan kaitan antara putusan itu dengan aksi yang akan dilakukan oleh pelaku M.

 

Amankan Pisau dan Bom

Bom Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Iqbal melanjutkan, dari penangkapan M, polisi mengamankan pisau dan ransel berisi bom.

"Ada pisau dan ransel isi bom," imbuh mantan kapolres Jakarta Utara ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya