Aman Abdurrahman Minta Eksekusinya Dipercepat

Penyebar ideologi terorisme Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jun 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 14:31 WIB
Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman
Terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman menuju kursi pesakitan pada sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Sesuai kesepakatan dengan KPI, persidangan tidak boleh disiarkan secara langsung di stasiun TV. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyebar ideologi terorisme Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar putusan itu, Aman sujud syukur.

Dia enggan mengajukan banding. Dia justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat selesai.

"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan. 

Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya. 

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun, pengacara Aman Abdurrahman ingin menyakinkan kliennya untuk mengubah pikirin. Oleh karena itu, dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kalimat, "Pikir-pikir dahulu."

"Jadi nanti bisa berubah, saya konsul dulu ke beliau, tapi secara pribadi memang saudara Aman tidak mau banding," ujar Asludin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Dipaksakan

Terlebih, dia menilai vonis mati terhadap kliennya, Aman Abdurrahman, terlalu dipaksakan. Pasalnya, tak ada hal yang terkait langsung antara sederet kasus yang didakwakan dengan sang klien yang dituding sebagai sumber perintah melakukan amaliyah atau perintah berjihad seperti yang dikehendaki ISIS.

"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali, karena apa yang disampaikan terhadap alat bukti berupa pesan melakukan amaliyah terhadap Abu Gahr (terpidana bom Thamrin), pada persidangan mengatakan bahwa hal itu sudah diketahui langsung dari Syekh Adnani (juru bicara ISIS), jadi bukan dari pesan yang dikatakan Ustaz Aman, jadi seharusnya (alasan vonis mati) bukan karena terkait itu," keluh Asludin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya