Jaksa Agung Pastikan Akan Tuntut Maksimal Penyelundup 1,6 Ton Sabu di Batam

Jaksa Agung menegaskan, meski penyelundup narkoba itu mengaku sebagai kurir, tapi merupakan bagian dari sindikat internasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2018, 05:07 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2018, 05:07 WIB
20170201- H. M. Prasetyo Beberkan Kinerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI-Jaksa Agung-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Rapat tersebut membahas penanganan kasus korupsi dan kinerja di Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak ada kompromi dengan empat pelaku penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Mereka, kata Prasetyo, akan dituntut dengan hukuman maksimal setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Pasti, pastilah dituntut maksimal, meski selama ini yang kita lihat mereka selalu menyatakan dirinya sebagai kurir," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/6/2018).

Dia menegaskan, meski mereka menyatakan sebagai kurir, namun merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional, sehingga bobot dan kejahatannya dianggap sama.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua itu, Kejaksaan akan mempelajari kembali berkas perkaranya, jika sudah lengkap atau P21, akan dibuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kapal MV Min Lian Yu Yun Disita

Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke Kejaksaan untuk diteliti.

"Hari ini saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Agung. Yang diserahkan empat tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto.

Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada Jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Menurut Eko, kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.

Selanjutnya sidang akan segera digelar di Batam usai jaksa menyusun dakwaan.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong bersama Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.

Ada empat tersangka warga negara asing dalam kasus ini, yakni seorang nakhoda dan tiga ABK warga negara China.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya