Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun Bertambah Jadi 4 Orang

Pengembangan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Polda Sumut telah tetapkan tiga orang lainnya, selain nakhoda kapal. Siapa saja?

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Jun 2018, 08:55 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 08:55 WIB

Fokus, Jakarta - Rapat evaluasi mudik yang digelar di Mabes Polri, Senin pagi, 25 Juni 2018, secara khusus menyoroti kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (26/6/2018), upaya pengangkatan bangkai kapal terus dilakukan.

Usai rapat evaluasi tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, pasukan TNI akan memastikan terlebih dulu lokasi tenggelamnya KM Sinar Bangun sebelum akhirnya bersama tim gabungan memikirkan cara mengangkut bangkai kapal. Sebab, hasil temuan Basarnas terkait titik yang diduga tempat bangkai KM Sinar Bangun, masih membutuhkan klarifikasi.

Sementara itu, kepolsian akan mengembangkan penyelidikan kasus tersebut pada manajemen pengelolaan kapal angkutan agar kecelakaan serupa tidak terulang. Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka lagi selain nakhoda dan pemilik kapal.

Ketiganya dijadikan tersangka karena telah memberi izin berlayar terhadap KM Sinar Bangun, padahal kapal itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar.

Sedangkan seorang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah nakhoda yang juga merupakan pemilik KM Sinar Bangun. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya