Dibujuk Pengacara, Aman Abdurrahman Tetap Tolak Banding Vonis Hukuman Mati

Aman Abdurrahman menyatakan siap dieksekusi mati.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Jun 2018, 11:10 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 11:10 WIB
Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Mendengar vonis mati, Aman Abdurrahman langsung bangkit dan bersujud menghadap majelis hakim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Aman Abdurrahman tetap menolak mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan pihak Majelis Hakim pekan kemarin. Menurut pengacara Aman, Asludin Hatjani, kliennya beralasan bahwa vonis mati adalah takdir akhir yang digariskan oleh Tuhan.

"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak. Alasannya ya karena beliau percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (29/6/2018).

Keputusan tersebut juga diamini oleh pihak keluarga sang pentolan ISIS di Indonesia ini. Diceritakan Asludin, mereka semua ikhlas dan sepakat tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun di kemudian hari.

"Sudah dikonsultasi bersama beliau, keluarganya juga, istrinya, mertua dan kakak kandungnya, juga anak-anaknya," jelas Asludin.

Meski demikian, Asludin sebagai pengacara mengaku menolak keras putusan eksekusi mati. Dia menjelaskan, akan ada dampak yang mungkin lebih buruk dari sebuah ekskusi mati, terlebih klien yang ditanganinya adalah seorang teroris.

"Jadi jangan, dilakukan karena mungkin ada efek tidak bagus akan terjadi, karenanya akan saya lihat perkembangannya setelah di lapas, melobi untuk ajukan PK atau bagaimana," tutur dia.

Seperti diketahui, hakim memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin, dijatuhi vonis hukuman mati. Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya