Liputan6.com, Jakarta Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.
VIDEO: Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Ini Kata Syafii Maarif
Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.
diperbarui 02 Jul 2018, 16:00 WIBDiterbitkan 02 Jul 2018, 16:00 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Konsolidasi BUMN Karya, Waskita Masuk Hutama Karya Lebih Dulu
Hari Kanker Pankreas Sedunia, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Balas Dendam Tuntas! Tim MLBB Indonesia Taklukkan Arab Saudi dan Raih Perunggu di IESF 2024
Kembali Bersiap Hadapi Topan, Pemerintah Filipina Evakuasi Ribuan Warga
VIDEO: Cagub Jakarta Pramono Anung Janji akan Menambah Ruang Terbuka Hijau yang Beroperasi 24 Jam
Reza Artamevia Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar, Siapkan Bukti Perjanjian Asli
Pelatih Jepang Puji Kinerja Shin Tae-yong Meski Kalah 0-4, Sebut Timnas Indonesia Punya Kans Lolos Piala Dunia
Viral Suporter Timnas Jepang Bersihkan GBK Usai Pertandingan, Sudah Jadi Kebiasaan
DANA Masuk Daftar 60 Perusahaan Fortune Fintech Innovators Asia 2024
Manfaatkan Waktu dengan Olahraga di Rumah, 10 Gerakan Ini Bisa Kamu Praktikkan
Polisi Tangkap Pria yang Viral Lempar Kaca Bus Transjakarta di Jaksel
Minat Investasi Kripto? Berikut 5 Platform Terdaftar di Bappebti