Liputan6.com, Jakarta Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.
VIDEO: Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Ini Kata Syafii Maarif
Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.
Diperbarui 02 Jul 2018, 16:00 WIBDiterbitkan 02 Jul 2018, 16:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Opor Ayam Lebaran, Hidangan Istimewa untuk Momen Spesial
4.971 KK di Bojong Kulur Terdampak Banjir Luapan Sungai Cikeas dan Cileungsi
Tak Banyak yang Tahu! Ini 10 Fakta Menarik Nagita Slavina, Termasuk Kuliah di UI
Top 3 Berita Hari Ini: Menu Sahur di Rumah Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Warganet Sebut Tetap Merakyat
Liverpool Siapkan Suksesor Salah, Cari dari Sesama Klub Liga Inggris
Pemkab Pesawaran Tak Mampu Biayai PSU Pilkada Rp17 Miliar, Lalu?
Arti Zakat Menurut Bahasa: Tak Sekedar Kewajiban Umat Islam
Yoriko Angeline Perankan Latifah di Santri Pilihan Bunda 2, Begini Karakternya
Buah Nanas Manis dan Segar, Tapi Benarkah Bisa Menaikkan Gula Darah?
Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan Polisi, Apa Saja yang Digali?
Apa yang Harus Dilakukan Saat dan Setelah Banjir? Panduan Siaga Bencana
Hasil IBL 2025: Start Mulus Pelita Jaya di GMSB, Sikat Bali United