Sidang PK Suryadharma Ali, JK: Menteri Punya Keleluasaan dalam DOM

Wakil Presiden Jusuf Kalla, menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadarma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Jul 2018, 18:12 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 18:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penggunaan dana operasional menteri (DOM) sudah sesuai aturan.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (11/7/2018), Jusuf Kalla menjelaskan menteri memiliki keleluasaan dalam penggunaan DOM.  

Jusuf Kalla juga menilai, pengelolaan DOM yang dilakukan Suryadarma Ali saat menjabat sebagai menteri dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah sesuai aturan.  

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Suryadarma Ali dengan 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI llau memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Suryadharma Ali dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannnya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penggunaan DOM. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya