Wanita Pencuri di Minimarket AKBP Yusuf Divonis 1 Bulan Penjara

Sementara, kasus kekerasan yang dilakukan oleh AKBP Yusuf terhadap Desi tetap berjalan.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Jul 2018, 13:06 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2018, 13:06 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan yang mencuri di minimarket milik AKBP M Yusuf, Desi (42) dijatuhi vonis 1 bulan penjara dengan 3 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat 13 Juli 2018.

Majelis hakim menyatakan Desi terbukti mencuri dan mengakibatkan kerugian terhadap korban. Proses hukum Desi tidak memakan waktu lama karena dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

"Disidang (cepat) karena (kerugiannya) di bawah Rp 2,5 juta. Memang ada peraturan Mahkamah Agung soal Tipiring," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (14/7/2018).

Pencurian yang dilakukan Desi bersama anaknya dan sejumlah pelaku lainnya itu terjadi pada Rabu 11 Juli lalu. Setelah memeriksa saksi, pelaku dan korban, polisi juga melakukan penghitungan nilai terhadap barang-barang yang dicuri.

Desi dituduh mengambil sejumlah susu anak-anak, empat bungkus mi instan, dan satu buah selendang hijau-biru dengan motif bunga.

"Pemilik minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 600 ribu," jelas Abdul.

Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut dianiaya oleh AKBP M Yusuf dinyatakan sebagai saksi.

"Hanya Desi saja, sementara dua lainnya dianggap sebagai saksi. Empat pelaku lainnya berhasil lolos," kata Abdul.

Dia melanjutkan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh AKBP Yusuf terhadap Desi tetap berjalan.

"Tetap dilanjutkan. Kasus Pak Yusuf masih berjalan," pungkas dia.

AKBP Yusuf diketahui menendang Desi dan dua orang lain di minimarketnya. Kekerasan itu terekam di video dan viral di media sosial.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian marah besar mengetahui aksi anak buahnya tersebut. Dia lantas memerintahkan Kapolda Bangka Belitung mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Perwakilan Asing Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya