Kemenkumham Akan Bongkar Gazebo di Lapas Sukamiskin

Sri mengku akan membongkar seluruh fasilitas di Lapas yang dianggap terlalu berlebihan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2018, 10:41 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 10:41 WIB
OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Sita Dua Mobil Warna Hitam
Mobil Mitsubishi Triton Exceed dan Pajero Sport Dakar diamankan KPK saat OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK juga menemukan barang bukti total uang Rp 279.920.000, USD 1.400 dan hand phone.(Liputan6.com/HO/Udin)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami membenarkan, adanya fasilitas bagi narapidana korupsi yang tidak sesuai standar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Benar ada fasilitas yang tidak pada tempatnya di Sukamiskin dan Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan untuk segera dibenahi sesuai dengan standar yang seharusnya," ujar Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018 malam.

Dia mengatakan bahwa pembersihan terhadap terhadap fasilitas yang tidak sesuai standar tersebut akan dilakukan di lapas di seluruh Indonesia, tidak hanya di Sukamiskin.

Terkait fasilitas di Sukamiskin, Sri mengatakan bahwa ruang kunjungan di lapas tersebut akan dibenahi.

"Gazebo akan kami bongkar," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kamar Berfasilitas Mewah

Barang Bukti Tersangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Saut Situmorang memberi keterangan pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menetapkan Kalapas Wahid Husein sebagai tersangka. (Liputan6.com/HO/Udin)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.

KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

Reporter: Ya'cob Billiocta

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya