Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan perbaikan dokumen dan persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 diberikan waktu sampai 31 Juli 2018.
"Untuk perbaikan kita berikan waktu hingga 31 Juli 2018, setelah itu kita lakukan verifikasi dari perbaikan dan nanti disusun DCS (daftar caleg sementara) pada 12 Agustus," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/7/2018).
Menurut dia, perbaikan persyaratan dan dokumen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul itu dilakukan semua parpol jika ingin lolos verifikasi, sebab berkas yang diserahkan hampir semua belum lengkap.
Advertisement
"Masih ada parpol yang harus melengkapi syarat calon, artinya hampir semua parpol ini nanti akan melengkapi kekurangan berkas dari masing-masing calon tersebut," katanya.
Arif menjelaskan, kekurangan syarat calon hampir merata pada semua parpol, ada yang kurang sedikit, tapi ada yang cukup banyak. Ini tergantung kesiapan mereka dalam mengumpulkan berkas syarat calon bersaman dengan pencalonan kemarin.
Ia mengatakan, syarat yang kurang tersebut mulai dari surat pernyataan yang ada di form BB 1, kemudian dalam form BB 2, kemudian KTP yang belum memenuhi persyaratan, ijazah belum dilegalisasi, SKCK dan foto.
"Dalam form BB 1 seperti surat pernyataan dari bersangkutan mengenai pencalonan sebagai anggota legislatif kemudian BB 2 adalah daftar riwayat hidup," katanya.
Sebab, kata dia, dari dokumen dapat dilihat calon tersebut kapan lahir, sampai dengan pengalaman organisasi dan juga motivasi ketika akan mencalonkan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
"Yang jelas dari parpol harus mengadakan satu seleksi bakal calon secara demokratis, dari situ tentu butuh waktu dari teman-teman parpol, sehingga untuk pemenuhan dokumen itu belum bisa seluruhnya dilakukan," kata Arif.
Saksikan video pilihan di bawah ini: