Liputan6.com, Bogor - Polresta Bogor Kota membekuk dua pelaku pembacok yang menewaskan Raihan Ilham Febriansyah (17). Kedua pelaku yakni FR (17) dan AR (18) ditangkap di lokasi berbeda.
FR yang berperan sebagai membantu mengadang korban dibekuk di rumahnya di Kebon Pedes, Kota Bogor, dua hari setelah kejadian. Sedangkan AR pelaku utama ditangkap di tempat persembunyiannya di Brebes, Jawa Tengah, seminggu pasca kejadian.
Baca Juga
"Pelaku utama ini sempat buron selama kurang lebih satu minggu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
Sebelum kejadian, kedua kelompok remaja tersebut terlibat saling ejek dan sempat bertikai saat nonton bareng Piala Dunia di kawasan Bogor Permai pada Minggu 15 Juli 2018 dini hari.
Karena dari pihak pelaku kalah jumlah, sebanyak tujuh remaja itu memilih pergi dan merencanakan penghadangan kepada kelompok korban yang berjumlah 14 orang.
Saat pihak korban melintas dengan menggunakan tujuh sepeda motor, mereka dihadang kelompok remaja yang mayoritas berstatus pelajar ini di Jalan Ahmad Yani, dekat Jembatan Satu Duit.
Nahas, sepeda motor yang ditumpangi Raihan berhasil dicegat FR. Sementara AR yang berada dekat dengan korban langsung mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak dua kali hingga mengenai punggung dan tangan pelajar SMA YPHB Kota Bogor itu.
Korban langsung terjatuh dari motor. Sementara teman-teman korban pergi menjauh setelah mengetahui diserang para remaja tersebut. Setelah pelaku kabur, korban kemudian dibawa ke RS PMI Bogor oleh teman-temannya.
Korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di IGD RS PMI Kota Bogor.
Dari keterangan sejumlah saksi dan kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka memang sudah berniat menghadang kelompok dari pihak korban.
"Dari pihak pelaku ini menunggu di Jalan Ahmad Yani. Dipilihnya lokasi itu diduga karena pelaku menyimpan senjata tajam disitu," terang Agah.
Menurut Agah, motif dari tawuran antar kedua kelompok remaja ini dipicu karena dendam. Pihak pelaku yang tak terima kemudian melakukan penghadangan kepada kelompok korban di jalan raya.
"Motifnya dendam. Karena kalah jumlah pihak pelaku menunggu di tempat lain untuk melakukan penghadangan," kata Agah.
Agah juga menegaskan, aksi tersebut bukan tawuran antar pelajar, melainkan antar kelompok remaja yang biasa nongkrong di jalanan.
"Statusnya ada pelajar, ada juga sudah tidak bersekolah," kata dia.
Meski kedua pelaku sudah ditangkap, hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan alat bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Diduga, celurit tersebut dibuang saat pelaku melarikan diri.
"Celuritnya masih masih dalam pencarian," ujar Agah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 3 Tahun tentang perubahan Undang-Undang No 123 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 170 KUHP junto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini: