Suap Bupati Mojokerto, Petinggi Tower Bersama Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Pada kasus ini, penyidik KPK tengah mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jul 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 18:53 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Alexandra Yota Dinarwanti mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alexandra.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok Rabu 25 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

Pada kasus ini, penyidik KPK tengah mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Beberapa korporasi yang tengah ditelusuri yakni PT Tower Bersama dan anak usahanya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), serta PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo). Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Rp 2,7 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya