Tersinggung Disebut Goblok, MK Ajukan Surat Keberatan ke Oesman Sapta

OSO menyebut, 'MK Goblok' dalam acara siaran langsung di sebuah stasiun televisi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Jul 2018, 21:35 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 21:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (Oso). Surat itu merupakan buntut pernyataan OSO di sebuah stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu.

"Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa tindakan atau ucapan yang dilakukan Bapak Oesman Sapta Odang, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat martabat dan wibawa Mahkamah Konstitusi dan para hakim Konstitusi," kata Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di kantornya, Selasa (31/7/2018).

Surat keberatan dilayangkan MK hari ini. Guntur menjelaskan, tak ada batas waktu bagi OSO untuk menanggapi surat itu. Yang jelas, MK menegaskan menunggu respons OSO.

"Kalau nanti respon sudah ada, nanti Mahkamah Konstitusi menyikapinya seperti apa dan langkah seperti apa dari MK ini," jelas Guntur.

Ia menampik, surat keberatan itu merupakan bentuk sikap lunak MK terhadap OSO. Menurutnya, respons MK sudah proporsional.

"Kami hanya masukan kategori sudah merendahkan. Jadi tidak perlu secara vulgar, tapi pesannya sampai agar Pak Oeman Sapta Odang untuk merespon," pungkasnya.

Kritik OSO

OSO sempat mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara langsung.

"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata Oso dalam sebuah tayangan televisi.

Pernyataan itu dilontarkan OSO terkait putusan MK yang melarang pengurus Parpol maju menjadi anggota DPD. Ada pun OSO, merupakan Ketua Umum Partai Hanura yang kini juga menjabat Ketua DPD.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya