Bawaslu Temukan 202 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi

Bawaslu mengingatkan sekjen dan ketua umum partai peserta pemilu sudah menandatangani pakta integritas soal mantan narapidana korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Agu 2018, 12:47 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 12:47 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9). Konferensi itu membahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pikada 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) menemukan 202 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi. Jumlah temuan dari hasil pengawasan ini bertambah dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

"Kami lakukan cek data kembali. Kemudian, didapat 223, setelah dicek lagi, napi yang benar-benar mantan narapidana korupsi ini hanya 202. Nah yang lain-lainnya selebihnya itu mantan napi pembunuhan dan lain-lain yang tidak dilarang," jelas Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor KPU Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Menurut dia, 202 bacaleg mantan napi korupsi ini terdapat di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota. Fritz berharap partai yang mengajukan bacaleg mantan napi korupsi segera melakukan evaluasi.

"Berdasarkan kesepakatan awal dan pakta integritas kami harap bahwa parpol mengganti para caleg itu. Kalau diganti hari ini, kemudian baru muncul atau keluar nama-nama yang mantan napi atau bukan," ucap Fritz.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berupaya mencegah agar partai politik tidak mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi. Bahkan, para Ketua dan Sekjen parpol sudah menandatangani pakta integritas.

"Kami sudah masuk fungsi pengawasan terhadap caleg-caleg. Pencegahan dan pengawasan sudah kami lakukan. Masih ada satu fungsi lagi, yakni penyelesaian sengketa dan itu yang mungkin akan kami lakukan kemudian," tambahnya.

 

Larangan PKPU

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Pengajuan bakal calon yang diatur di Pasal 4 PKPU 20/2018 menegaskan bahwa seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya