Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Rabu (23/4/2025). Penggeledahan itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp11,2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Advertisement
Menurutnya, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan pihaknya.
Advertisement
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2023-2024,” ujar Jodhi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (23/4/2025).
Terkait jumlah dana hibah yang diduga disalahgunakan, Jodhi menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketua Bawaslu Lampung Beri Tanggapan
Dalam penyidikan awal, Kejari Mesuji telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Bawaslu Mesuji. Mereka yang diperiksa antara lain Koordinator Divisi, bendahara, serta beberapa anggota Bawaslu lainnya.
“Pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut, kita akan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen-dokumen yang sudah kita amankan,” jelas dia.
Dia juga mengonfirmasi bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak kemarin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, turut menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejari Mesuji. Dia mengatakan pihaknya masih mendalami konteks kasus tersebut.
“Kita sedang mendalami konteksnya soal apa. Bisa jadi konteksnya soal itu (dana hibah), nanti akan kita lihat kelanjutannya soal apa,” katanya.
Advertisement
