MK Tak Terpengaruh Desakan soal Uji Materi UU Pemilu

Sejumlah pihak yang mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat putusan uji materi UU Pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2018, 06:27 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 06:27 WIB
MK Gelar Sidang Uji UU BUMN
Suasana sidang uji UU BUMN di Jakarta, Senin (5/3). Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pengujian UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak yang mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat putusan uji materi UU Pemilu. MK sendiri menyatakan tidak akan terpengaruh dorongan-dorongan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya memiliki pertimbangan hukum sendiri untuk mengeluarkan keputusan.

"MK tidak akan mengikuti desakan-desakan itu. MK tidak terpengaruh pada apapun itu biarkan saja hak masyakat untuk menyuarakan MK harus memutus ini itu ini itu," kata Fajar saat berbincang dengan Merdeka.com, Rabu 8 Agustus 2018.

Dia menegaskan, MK memiliki independensi sendiri sebagai sebuah lembaga. Untuk itu, MK menyatakan tidak akan terintervensi oleh kepentingan tertentu dalam memutuskan gugatan uji materi tentang masa jabatan presiden dan wapres.

"Jadi MK tetap berada pada pendiriannya, independensinya sendiri. Tidak didesak tidak terintervensi oleh kepentingan apapun, opini publik apapun," ujar Fajar.

Sebelumnya, Perindo dan Jusuf Kalla berharap MK segera memutus uji materi UU Pemilu.

Menurut dia, wajar jika JK berharap hakim MK memberikan putusan sebelum tenggat waktu pendaftaran capres-cawapres di KPU. Pihaknya memahami putusan MK akan memberikan harapan bagi JK di Pilpres 2019.

"Ya Pak JK sah-sah saja meminta MK memutus cepat karena beliau punya kepentingan dalam hal ini terhadap putusan MK itu menentukan langkah politik beliau begitu," kata Fajar.

Akan tetapi, lanjut dia, MK hanya akan menjawab dalil permohonan dari Perindo yang berstatus sebagai penggugat. MK menilai, posisi JK hanya sebagai pihak terkait, sehingga tidak mendapatkan kerugian konstitusional.

"Pak JK itu pihak terkait. Pihak terkait itu bukan pemohon. Yang dalam hal ini dirugikan atau mendalilkan kerugian konstitusional kan Perindo gitu kan. Artinya yang dijawab adalah dalil permohonan pemohon tentu saja," jelas dia.

"Bahwa Pak JK ikutan dalam hal ini atau paling tidak ikutan terkena dampak dalam hal ini itu soal lain," lanjut Fajar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Hilangkan Frasa Berturut-turut

Uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.

Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Perihal gugatan itu, JK menyatakan, menunggu putusan dari MK. Sebab, dia mengaku siap maju lagi di Pilpres 2019.

"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan," kata JK.

Dia berharap, MK dapat memutuskan permohonan yang diajukan Partai Perindo sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap, pada 10 Agustus 2018, MK sudah memutuskan permohonan tersebut.

"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagilah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.

Reporter: Renald Ghiffari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya