Dikabarkan Putus Uji Materi UU Pemilu Besok, Ini Kata MK

Beredar kabar gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan diputusan Kamis 9 Agustus 2018 oleh MK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Agu 2018, 13:28 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2018, 13:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan diputusan Kamis 9 Agustus 2018 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun dalam perkara ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ikut terlibat sebagai pihak terkait.

Soal kabar tersebut, Juru Bicara MK, Fajar Laksono membantahnya.

"Sejauh ini belum ada agenda sidang yang untuk perkara dimaksud," ucap Fajar kepada Liputan6.com, Rabu (8/8/2018).

Menurut dia, besok, MK akan memutus 43 sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018. Ini juga akan dilakukan pada Jumat 10 Agustus 2018 sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Presiden JK mengaku masih menunggu putusan dari MK mengenai uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden untuk memutuskan apakah maju atau tidak di Pilpres 2019. Sementara, 10 Agustus 2018 adalah batas akhir pendaftaran calon peserta Pilpres 2019.

"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan," kata JK.

Dia berharap, MK dapat memutuskan permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres. "Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagi lah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Terlalu Berharap

Namun, JK mengaku tidak berharap akan kembali maju di Pilpres 2019 sebagai pendamping Presiden Joko Widodo.

"Tapi itu sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya