Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 107 tentang Dana Perimbangan tahun 2018. Hal ini didalami penyidik saat memeriksa mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh.
"Saksi Teguh Budiarso, Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya tentang proses pembahasan hingga penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107 tentang Dana Perimbangan Tahun 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 13 Agustus 2018.
Teguh bersaksi untuk mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Pada kasus ini, Yaya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Advertisement
Selain Yaya, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan
Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah kediaman pengurus PPP, rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Advertisement