KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Lampung Nonaktif Zainuddin Hasan

Dalam OTT terkait dengan kasus itu, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 200 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2018, 20:18 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2018, 20:18 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang telah ditetapkan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Untuk mendalaminya, KPK telah memeriksa Thomas Aziz Riska yang berprofesi sebagai wiraswasta untuk tersangka Zainudin Hasan (ZH).

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana yang mengalir ke tersangka ZH sebagai Bupati Lampung Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir dari Antara, di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Selain Zainudin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan, sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya