Liputan6.com, Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang resmi menetapkan Kerajaan Ubur-Ubur sebagai aliran sesat. Kepolisian pun akan membubarkan kelompok sekte tersebut.
"Kita sudah menutup akses di kediaman untuk menghindari gejolak. Sampai saat ini, kegiatan itu tidak berjalan lagi," kata Kapolresta Serang, AKBP Komarudin, Serang, Kamis 16Â Agustus 2018.
Menurut dia, polisi akan menindak tegas pendiri dan pengikut Kerajaan Ubur-Ubur. Meski, lanjut dia, jika Aisyah memutuskan untuk menuruti imbauan MUI. Majelis keagamaan itu mengimbau perempuan yang mengaku sebagai Ratu Kerajaan Ubur-Ubur tersebut, bertaubat.
Advertisement
Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk pasal pelanggaran yang tepat bagi Aisyah dan pengikutnya.
"Lalu penegakan hukum, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mendalami, berdasarkan bukti dan dokumentasi yang ada untuk merumuskan unsur apa yamg akan menjerat hukum," ujar Komarudin.
Pasal yang akan dikenakan bisa diambil dari KUHP terkait penodaan agama, maupun dari Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Aisyah menyebarkan dakwah video nya yang berisikan caci maki, melalui akun Facebook dan YouTube yang bisa di akses oleh siapapun.
"UU ITE-nya apakah bisa masuk atau tidak kita akan lihat. Dari hasil koordinasi kita dan beberapa kasus, tetap akan kita gali (pengikutnya)," tutur Komarudin.
Oleh karena itu, kepolisian belum menentukan tersangka sekte Kerajaan Ubur-Ubur. Polisi juga masih memerlukan keterangan saksi dari ahli pidana, bahasa dan psikologi.
Semuanya diperlukan unttuk menafsirkan ucapan dan kondisi kejiwaan dari Aisyah. "Kasus ini masih dalam proses lidik. Tersangka akan kita tetapkan jika telah melalui proses lidik," jelasnya.
Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Jangan Terprovokasi
Masyarakat diimbau tidak terprovokasi atas informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kepolisian bersama MUI Kota Serang akan merehabilitasi pengikut Kerajaan Ubur-Ubur.
"Ada penegakan hukum dan rehabilitasi. Pertama rehabilitasi kepada lingkungan lokasi kegiatan. Lalu rehabilitasi kepada korban anggota. Lalu rehabilitasi terhadap keluarga," ujar Komarudin.
Advertisement