Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah menyampaikan, bocah berusia dua tahun berinisial AAP dianiaya ayah tirinya lataran kehadirannya tidak diinginkan.
"Karena tersangka tidak ingin kehadiran anak tersebut di rumah tersangka dan istri tersangka, karena tersangka merupakan suami kedua daripada ibu korban," tutur Febriansyah di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).
Dalam penyelidikan, pelaku atas nama Adrianus Sayow (26) tidak punya motif atau alasan lain yang memicunya melakukan tindak kekerasan pada anak. Penyidik pun melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Advertisement
"Dalam hal ini, hasil dari penyidikan kami bahwasanya keterangan dari tersangka adalah merasa kesal atau pun benci terhadap kehadiran korban di rumah tersebut," jelas dia.
Febriansyah menepis kabar bahwa si anak telah meninggal dunia. Bocah tersebut masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.
"Masih kritis," Febriansyah menandaskan.
Seorang bocah perempuan berusia sekitar dua tahun mengalami nasib tragis. Dia dianiaya oleh ayah tirinya hingga tidak sadarkan diri alias pingsan.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Â
Â
Â
Kronologi Kasus
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 22 Agustus lalu sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Kampung Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
"Awal mulanya tersangka menjemput istrinya dan korban di daerah Yon Air Semper Barat. Selanjutnya setelah sampai di rumah, tersangka meminta istrinya untuk keluar membeli makanan," kata Febriansyah.
Saat tinggal berdua saja di rumah, pelaku kemudian menganiaya korban dengan pukulan berkali-kali di kepala. Bocah tersebut lantas lemas dan tidak sadarkan diri.
"Karena panik, tersangka menggendong korban ke kamar mandi untuk disiram air dengan tujuan menyadarkan korban. Namun ternyata korban masih tidak sadarkan diri. Tersangka membawa korban ke rumah sakit," ujar Febriansyah.
Advertisement