Pemerintah Akan Ubah Rencana Tata Ruang Wilayah Lombok Pasca-Gempa

Menurut Abdul, dengan merevisi RTRW ini pemerintah akan membangun daerah permukiman baru bagi korban gempa.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Agu 2018, 06:20 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 06:20 WIB
(Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)
Diskusi forum merdeka barat bertema konstruksi fasilitas dasar pasca Gempa Lombok 2018 (Foto:Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Liputan6.com, Bogor - Gempa bumi di Pulau Lombok telah mengakibatkan deformasi di permukaan (surface rupture) dan retakan tanah sehingga berdampak terjadinya kerusakan jalan dan bangunan.

Menanggapi kondisi tersebut Kementerian Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di sejumlah wilayah kota/kabupaten Pulau Lombok.

"Saat ini sedang proses identifikasi. Prosesnya sekitar dua bulan," kata Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki disela seminar Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia di Bogor, Selasa,28 Agustus 2018.

Menurut Abdul, dengan merevisi RTRW ini pemerintah akan membangun daerah permukiman baru bagi korban gempa. Karena berdasar peta kawasan rawan bencana, Pulau Lombok masuk kawasan menengah dan tinggi terpapar gempa.

"Hampir seluruh kota/kabupaten di Pulau Lombok ya kena dampak gempa. Daerah-daerah itu akan ditata ulang," kata Abdul.

Wilayah yang berada di zona sesar dan mengalami retakan tanah cukup parah nantinya akan direlokasi dan peruntukannya diubah menjadi kawasan hijau seperti hutan lindung, pertanian, dan perkebunan.

"Kita buat zonasi di daerah yang terdampak gempa paling besar. Misal, dari permukiman jadi area pertanian, begitu sebaliknya," kata Abdul.

Sementara di pusat keramaian yang tidak mungkin untuk direlokasi harus mengikuti kaidah bangunan tahan gempa.

"Boleh ada bangunan, tapi dibuat tidak tinggi dan dengan struktur tahan gempa," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk memindahkan permukiman penduduk membutuhkan waktu cukup lama karena pemerintah harus mempersiapkan daerah baru, yang aman dari retakan maupun deformasi akibat gempa.

"Lumayan lama karena harus mengatur pengalihan hak tanah warga. Penetapan revisi RTRW juga tergantung dari pemerintah daerah. Tapi kita akan terus dorong," ujar Abdul.

Untuk saat ini Kementerian ATR/BPN sedang fokus merevisi RTRW, yang ditargetkan rampung awal tahun 2019. Setelah itu, memindahkan permukiman warga sesuai tata ruang yang telah disahkan pemerintah.

"Usai merevisi tidak berhenti disitu. Kita carikan lahan yang cocok untuk pemukiman, misal yang dulu bekas pertanian dijadikan pemukiman," kata dia.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya