7 Fakta di Balik Sosok Begal Sadis Mahasiswi Bandung

Polisi membekuk begal sadis itu terhadap mahasiswi di Bandung, Jawa Barat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Sep 2018, 10:41 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 10:41 WIB
Mahasiswi Korban Begal Kritis, Jatuh di Jalan Layang Pasupati Bandung
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Bandung berinisial S mengalami kritis akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Mahasiswi ...

Liputan6.com, Jakarta - Shanda Puti Denada menjadi korban pembegalan di Kota Bandung, pada Kamis, 30 Agustus 2018, sekitar pukul 03.30 WIB. Mahasiswi berusia 23 tahun itu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung akibat luka parah di kepalanya.

Kejadian memilukan itu berawal saat ia berboncengan dengan temannya dari arah Cihampelas melewati Jembatan Pasupati. Tiba-tiba, tas Shanda ditarik dari belakang oleh begal di kawasan Jembatan Pasupati, Kota Bandung.

Akibatnya, mahasiswi Politeknik Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STT Tekstil) Bandung itu tersungkur di aspal dengan kepala terluka.

Sementara itu, temannya yang mengendarai sepeda motor hanya tergores. Saat dipepet begal itu, mereka hendak menuju indekos rekannya di daerah Dipatiukur Kota Bandung.

Kurang dari sepekan, polisi berhasil meringkus begal sadis itu. Keduanya adalah Aminatus Solihin alias Ami (24) dan Yonas Aditya (20). Mereka dibekuk pada Rabu, 5 September 2019 pagi di Bandung, Jawa Barat.

Dari keterangan yang disampaikan polisi, terungkap sejumlah fakta tentang sosok begal sadis tersebut. Apa saja?

 

Saksikan video menarik berikut ini:


1. Residivis

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana belum merinci mengenai kronologi penangkapan begal tersebut. Dia menyebut informasi tersebut akan disampaikan atasannya.

"Nanti Pak Kapolda langsung yang menyampaikan penangkapan dua begal ini," kata Umar.

Namun begitu, Umar mengungkapkan, pelaku merupakan orang yang pernah dihukum atas tindak kejahatan yang serupa.

"Mereka residivis," kata Umar, Rabu 5 September 2018.


2. Ditembak Mati

Polda Jawa Barat menangkap dua begal yang menewaskan seorang mahasiswi di Bandung, Shanda Puti Denada (23). Satu di antara begal tersebut terpaksa ditembak mati.

"Saat menunjukkan keberadaan tersangka Yonas Aditya, tersangka Aminatus Solihin berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terhadap tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Rabu 5 September 2018.


3. Pertama Kali

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Salah satu pelaku begal, Yonas Aditya dibawa ke RS Sartika Asih. Dia tak berkomentar banyak terkait dengan aksinya tersebut.

Namun begitu, dia mengaku perbuatan sadisnya itu dilakukan pertama kali. "Baru pertama kali," kata YA sambil tertunduk dengan tangan terborgol.


4. Bukan Warga Kota Bandung

Shanda Puti Tewas, Kapolda: Helm Terlepas Saat Kepala Bentur Aspal
Shanda Puti Denata (23), tewas setelah terjatuh dari motor dengan kepala membentur aspal. Tarikan kuat begal membuat helm yang dik...

Polisi mencokok dua pelaku begal sadis. Keduanya bernama Aminatus Solihin alias Ami (24) dan Yonas Aditya alias Adit (26).

Ami diketahui berdomisili di kawasan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Sementara Adit warga Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Dari data KTP, bukan warga Kota Bandung semuanya," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Rabu 5 September 2018.


5. Beraksi di Banyak Tempat

Karyawati Bank Jadi Korban Begal Payudara di Kebon Jeruk
Aksi pelecehan seksual berupa peremasan payudara kembali terjadi. DST (23) seorang karyawati di sebuah bank ternama menjadi korban...

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana mengatakan, dua pelaku begal ini tercatat sudah beraksi di banyak tempat di Bandung.

"Saat ini kita sedang kumpulkan laporan-laporan kepolisian dari masyarakat," kata Umar.

 


6. Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Saat ini, Yonas ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses Unit 2 Subdit 3/Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun atau seumur hidup.


7. Amankan Kosmetik Wanita

Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima ponsel pintar berbagai merek, satu unit Camera merek Nikon tipe S2800, satu buah tas dengan isi alat kosmetik wanita,

Selain itu juga dua STNK, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, nomor polisi D-5699-KP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya