KPK Tolak Pengembalian Uang Rp 39 Juta dari Irwandi Yusuf

KPK menolak pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 39 juta dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2018, 14:53 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 14:53 WIB
Penampilan Irwandi Yusuf Sebelum Jalani Pemeriksaan KPK
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf tersenyum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Irwandi Yusuf datang dengan mengenakan kopiah merah putih dan sepatu sport. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 39 juta dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Pasalnya, pengembalian uang tersebut dilakukan delapan hari usai Irwandi ditangkap tangan tim KPK.

"Intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY (Irwandi Yusuf) adalah salah satu tersangka di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

KPK, kata dia, telah menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 perihal penolakan laporan pengembalian uang tersangka suap terkait penggunaan Dana Otsus. Menrut Febri, uang Rp 39 juta itu kini disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Uang Rp 39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," kata dia.

Febri mengingatkan kepada pejabat negara agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Dia menjelaskan pelaporan gratifikasi jangan justru dilakukan ketika tengah diproses secara hukum.

"Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Para Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya