SBY: Silakan Prasasti Bandara Lombok Dicopot, Saya Tak Punya Hak Lagi

SBY meminta perdebatan pencopotan prasasti peresmian bandara Lombok dihentikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 17:37 WIB
Momen Keakraban SBY, Prabowo, dan Jokowi
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merangkul presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi) setelah upacara pengambilan sumpah di House of Representative di Jakarta pada 20 Oktober 2014. (AFP PHOTO / ROMEO GACAD)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta perdebatan pencopotan prasasti peresmian bandara Lombok dihentikan. SBY menandatangani prasasti itu pada 2011 sebagai tanda peresmian. 

"Tolong isu ini tak perlu diributkan. Masih banyak yang harus dilakukan negara dan kita semua, utamanya bagaimana membuat rakyat makin sejahtera," kata SBY dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (12/8/2018).

SBY menyakini Jokowi akan menghormati karya dan capaian para pendahulunya, sejak Bung Karno hingga saat ini.

Namun, SBY mempersilakan apabila pencopotan prasasti bandara Lombok merupakan keinginan Jokowi dan atas saran Gubernur NTB Zainul Majdi, serta keinginan masyarakat Lombok.

"Silakan saja. Saya kan tidak punya hak, apalagi kemampuan untuk menghalang-halangi," ujar SBY.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ubah Nama

Sebelumnya, Pemerintah lewat Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Keputusan Menteri tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menhub menetapkan nama baru yakni Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Namun, pemerintah tidak menyatakan akan mencopot prasasti Bandara Internasional Lombok yang ditandatangani SBY.

"Bahwa dalam rangka menetapkan nama bandar udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, telah didapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Majelis Adat Sasak serta Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional," demikian pernyataan rilis Kemenhub, Rabu 5 September 2018.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya