Polisi Tolak Izin Richard Muljadi Menikah di Luar Rutan Polda Metro

Berdasarkan hasil assesment rekomendasi dari BNN, Richard Muljadi harus direhabilitasi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 17 Sep 2018, 16:23 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 16:23 WIB
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerima dua surat dari kuasa hukum Richard Muljadi, tersangka kasus kepemilikan heroin. Surat pertama soal rehabilitasi dan kedua soal rencana pernikahan Richard.

Untuk masalah rehabilitasi, Polda Metro Jaya sudah mengabulkan. Berdasarkan hasil assesment rekomendasi dari BNN, Richard harus direhab. Namun, ada yang berbeda.

"Yang lain-lain itu rehabnya di RSKO, untuk Richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Soal surat kedua, Richard Muljadi akan melakukan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September.

Untuk surat izin pernikahan Richard, kepolisian telah melakukan gelar perkara guna membahas hal itu. Alhasil, Richard tak diizinkan menggelar pernikahan di luar wilayah Polda Metro Jaya.

"Saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah, saya pimpin gelarnya saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan Polda. Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan," ucap dia.

Pernikahan Harus di Polda

Kepolisian mempersilakan pihak keluarga memanfaatkan waktu untuk melakukan pernikahan Richard dan calon pengantinnya.

Bagi polisi, yang penting sah di mata hukum dan sah di mata agama.

"Dua hal tersebut penekanannya. Itu yang kita sampaikan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Intinya tidak ada pernikahan di luar area Polda," ucap Suwondo. 

Reporter: Ronald

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya