Permohonan Rehabilitasi Richard Muljadi Disetujui dengan Syarat

Richard Muljadi menjadi tersangka karena kedapatan menggunakan kokain di sebuah restoran di Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Sep 2018, 15:42 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 15:42 WIB
Ilustrasi kokain (iStock)
Ilustrasi kokain (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Richard Muljadi mendapat persetujuan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan itu diambil setelah dilakukan proses assessment.

"Kami sudah melakukan assessment ke BNN pada hari Jumat. Lalu, hasilnya baru keluar tadi," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/9/2018).

Suwondo menjelaskan, hasil assessment menujukkan tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. "Hasilnya tersangka akan direhab," ujar dia.

Namun, Suwondo mengatakan, Richard tetap berada di Polda Metro Jaya selama dalam masa rehabilitasi. Dia pun membeberkan pelbagai pertimbangan tersebut.

"Tersangka tetap di Polda karena kami masih membutuhkan keterangan dalam pengembangan kasus. Kedua, kita juga mau memberikan pengawasan yang ketat kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya, Richard Muljadi menjadi tersangka karena kedapatan menggunakan kokain di sebuah restoran di Jakarta. Ia lantas mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke polisi.

Surat pengajukan rehabilitasi narkoba itu disampaikan langsung kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul, Rabu (29/8/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya