Fokus, Surabaya - Sepasang suami istri di Surabaya, Jawa Timur, dibekuk polisi lantaran membuka praktik prositusi online.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (18/9/2018), YHN (34) dan FTR (35) ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin 17 September 2018 siang.
Baca Juga
Berkedok jasa layanan pijat, pasangan suami istri yang tinggal di Lebak, Surabaya, ini merupakan mucikari yang memperdagangkan dua gadis di bawah umur kepada pria hidung belang melalui jejaring media sosial dan sejumlah forum orang dewasa yang ada di internet.
Advertisement
Modus pasutri yang telah memiliki satu anak ini memasang tarif Rp 300 ribu untuk pijat biasa dan Rp 700 ribu untuk pijat plus-plus dengan rincian 300 ribu untuk pemijat dan 400 ribu untuk disetorkan kepada pasutri ini. Mereka mengaku baru menjalankan bisnis prostitusi online ini sekitar satu tahun.
"Ada 2 perempuan yang kita amankan yang dipekerjakan oleh pasutri ini," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa buku tamu, telepon genggam, dan minyak untuk pijat.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)