KPU Tetapkan 40 Persen Perempuan dalam Daftar Calon Legislatif 2019

Selain menetapkan calon presiden dan wakil presiden, KPU juga menetapkan daftar calon tetap anggota legislatif sebanyak 7968 anggota legislatif

oleh Mevi Linawati diperbarui 21 Sep 2018, 08:33 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 08:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2019. Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah resmi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di pemilihan presiden 2019 - 2024.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (21/9/2018), setelah ditetapkan calon presiden dan wakil presiden, KPU menyerahkan SK penetapan kepada Polri yang diwakili oleh Wakapolri Komjen Pol Ari Dono. Sehingga para calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapatkan pengamanan khusus dari polisi.

Selain menetapkan calon presiden dan wakil presiden, KPU juga menetapkan daftar calon tetap anggota legislatif sebanyak 7.968 anggota legislatif dari 20 partai, dengan keterlibatan perempuan 40 persen.

Sementara untuk calon anggota DPD RI, KPU menetapkan 807 calon anggota DPD dari 34 provinsi. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya