Liputan6.com, Jakarta - KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2019. Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah resmi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di pemilihan presiden 2019 - 2024.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (21/9/2018), setelah ditetapkan calon presiden dan wakil presiden, KPU menyerahkan SK penetapan kepada Polri yang diwakili oleh Wakapolri Komjen Pol Ari Dono. Sehingga para calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapatkan pengamanan khusus dari polisi.
Baca Juga
Selain menetapkan calon presiden dan wakil presiden, KPU juga menetapkan daftar calon tetap anggota legislatif sebanyak 7.968 anggota legislatif dari 20 partai, dengan keterlibatan perempuan 40 persen.
Advertisement
Sementara untuk calon anggota DPD RI, KPU menetapkan 807 calon anggota DPD dari 34 provinsi. (Rio Audhitama Sihombing)Â