28 Caleg Nasdem Kota Tegal Tak Bisa Ikuti Pileg 2019, Kenapa?

Atas dasar PKPU tersebut, KPU Kota Tegal menjatuhkan sanksi kepada DPD Partai Nasdem Kota Tegal tidak bisa mengikuti Pemilu 2019.

oleh Mevi Linawati diperbarui 24 Sep 2018, 13:22 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 13:22 WIB

Liputan6.com, Tegal - Hingga Minggu 23 September 2018 pukul 18.30 WIB, dari 15 parpol yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah, hanya DPD Partai Nasdem Kota Tegal yang tidak menyerahkan dokumen laporan awal dana kampanye.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (24/9/2018), atas dasar PKPU tersebut, KPU Kota Tegal menjatuhkan sanksi kepada DPD Partai Nasdem Kota Tegal tidak bisa mengikuti pemilu 2019.

Atas sanksi yang diterima DPD Partai Nasdem Kota Tegal, maka secara otomatis sebanyak 28 caleg partai tersebut di Kota Tegal juga gugur pencalonannya. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya