Liputan6.com, Tegal - Hingga Minggu 23 September 2018 pukul 18.30 WIB, dari 15 parpol yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah, hanya DPD Partai Nasdem Kota Tegal yang tidak menyerahkan dokumen laporan awal dana kampanye.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (24/9/2018), atas dasar PKPU tersebut, KPU Kota Tegal menjatuhkan sanksi kepada DPD Partai Nasdem Kota Tegal tidak bisa mengikuti pemilu 2019.
Atas sanksi yang diterima DPD Partai Nasdem Kota Tegal, maka secara otomatis sebanyak 28 caleg partai tersebut di Kota Tegal juga gugur pencalonannya. (Rio Audhitama Sihombing)
Advertisement