Busyro Muqoddas Sebut Pertemuan TGB dengan Deputi KPK Langgar UU

Seharusnya pihak KPK tidak main-main dalam pertemuan tersebut. Walaupun pihak Pimpinan KPK yang memerintahkan pertemuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2018, 20:25 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 20:25 WIB
Ketua MK Lobi DPR, Busyro Cabut Gugatan Pansus KPK
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (kanan) bersama sejumlah aktivis di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Mereka mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyesalkan pertemuan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi. Dia mengatakan, pertemuan tersebut bisa dinilai melanggar undang-undang.

"Itu dinilai sebagai tindakan yang satu melanggar UU dan berpotensi pada tindak pidana," kata Busyro di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Busyro mengatakan pertemuan tersebut juga melanggar kode etik KPK. Seharusnya pihak KPK tidak main-main dalam pertemuan tersebut. Walaupun pihak Pimpinan KPK yang memerintahkan pertemuan.

"Pertama, komen saya sangat amat disayangkan, ini sudah contoh yang sama sekali tidak baik," kata Busyro.

"Kedua, otoritas moral untuk membentuk komite etik itu ada Badan Pegawai KPK jadi jangan sampai mengadalkan otoritas organisasi yaitu melekat pada pimpinan KPK," tambah Busyro.

Busyro pun meminta masyarakat mendesak KPK untuk membuat Dewan Kode Etik. Agar martabat lembaga antirasuah tersebut bisa terjaga.

"Daripada pemerintah dan DPR mah kekuatan masyarakat sipil perlu mendorong segera dibentuknya kode etik dengan formulasi 3:5 atau 5:7. 3 itu orang dalam KPK tidak ada unsur pimpinan dan patut diperiksa dan yang lain dari luar," ungkap Busyro.

 

Bertemu 13 Mei 2018

Diketahui, TGB telah mengakui sempat bertemu Brigjen Firli. Mantan politisi Partai Demokrat ini menuturkan, pertemuan tersebut terjadi pada 13 Mei 2018.

Pertemuan itu berlangsung sebelum dirinya dimintai keterangan KPK terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Saat itu, dia bertemu secara tidak sengaja saat diundang main tenis oleh Danrem Mataram.

"Saat itu saya belum tahu ada proses pengumpulan data atau penyelidikan, karena saya diklarifikasi baru pada 25 Mei. Jadi hampir dua minggu dari kehadiran bersama di lapangan tenis," ujar TGB Jakarta Selatan, Rabu 19 September 2018.

TGB mengaku tidak tahu akan ada Firli di acara tersebut. Dia baru tahu setelah dirinya tiba di lapangan tenis atas undangan Danrem Mataram.

TGB mengatakan, tidak ada obrolan serius saat dirinya berjumpa Firli di lapangan tenis. TGB juga tak menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Begitu saja. Ketemu kemudian tanya kesehatan tanya kabar setelah itu selesai. Tidak ada sedikitpun yang menyangkut tentang masalah ini. Karena apa? Saya punya satu prinsip untuk menghormati dan menghargai profesionalitas dari seseorang," katanya.

TGB tak ingin merusak profesionalisme mantan Kapolda NTB itu di KPK. "Bentuk dari penghormatan saya adalah saya tidak akan berusaha merusak profesionalisme yang ada itu. Apalagi untuk seorang pejabat seperti beliau," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya