KPK Tahan Pengacara Mantan Petinggi Lippo Group

Lucas berencana melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2018, 06:24 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 06:24 WIB
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas ditahan lantaran terjerat kasus dugaan merintangi proses hukum Eddy Sindoro.

Lucas keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Lucas sebagai tersangka merintangi proses hukum. Namun Lucas tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Menurut saya, apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menghalangi penyidikan, dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro, saya tidak tahu sama sekali," ujar Lucas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Lucas mengaku tak ditunjukkan bukti oleh KPK terkait dugaan merintangi proses hukum. Dia berencana melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Saya tidak tahu, dan sampe saat ini saya tidak dipertunjukkan bukti bahwa saya seperti itu. Dalam upaya hukum akan kami gunakan (praperadilan)," kata dia.

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak 2016 menjadi tesangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya