KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2018, 12:48 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 12:48 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap Proyek
Wali Kota Pasuruan Setiyono usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10). Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 M. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK menjerat Pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

"Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakatan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," kata Alex.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Pasuruan Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk pokja.

"Pemberian dilakukan secara bertahap," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jeratan Pasal

Sebagai pihak penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya