Jadi Ketua Pidana MA, Suhadi Akan Hukum Berat Koruptor

Usai dilantik, Suhadi menegaskan, bersama hakim agung lainnya akan melanjutkan semangat Artidjo untuk menghukum berat para koruptor.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Okt 2018, 11:20 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 11:20 WIB

Fokus, Jakarta - Hakim Agung Suhadi resmi dilantik menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Usai dilantik, Suhadi menegaskan, bersama hakim agung lainnya akan melanjutkan semangat Artidjo untuk menghukum berat para koruptor.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (10/10/2018), setelah lowong ditinggalkan Artidjo Alkostar karena memasuki masa pensiun, posisi Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung mulai resmi dijabat oleh Hakim Agung Suhadi, Selasa siang 9 Oktober 2018.

Pendahulu Suhadi, Artidjo Alkostar dikenal kerap memperberat pidana para koruptor pada sidang kasasi, antara lain Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Terkait penanganan kasus korupsi, Suhadi menegaskan seluruh hakim agung tetap menjaga semangat Artidjo Alkostar dalam menindak para koruptor.

"Korupsi itu kan menyangkut anggaran belanja negara dan uang rakyat, oleh sebab itu harus mendapat perhatian yang lebih," kata Ketua Muda Pidana MA Suhadi. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya